Kejam!, Ayah dan Anak Bacok Warga yang Sedang Sakit

Kejam!, Ayah dan Anak Bacok Warga yang Sedang Sakit

POLISI berhasil membekuk tiga orang pelaku penganiayaan terhadap korban Budi Hartono, yang menyebabkan korban alami luka berat, sehingga harus di rawat di rumah sakit. Selain pelaku, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan. Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, kasus tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu 30 Januari 2022, sekira pukul 15.00 Wib, di kampung Lebakpendeuy, Desa Mekargakih, Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur. “Adapun pelapor dengan istri korban yaitu atas nama sudari Yeti Septiani, dan berhasil diamankan tiga tersangka para pelaku yang melakukan tindak pidana kekerasan hingga mengakibatkan korban luka berat,â€ kata dia kepada wartawan, di Mapolres Cianjur, Senin (7/2). Kapolres melanjutkan, barangbukti yang berhasil disita yaitu satu buah senjata tajam golok, kemudian satu buah senjata tajam golok tanpa pegangan, satu buah senjata tajam pedang, satu buah senjata tajam belati. “Kemudian satu buah senjata tajam jenis corbek, dan kendaraan yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tindak pidana dan juga melarikan diri,â€ kata Kapolres. Modus operandinya, para pelaku yang berjumlah tiga orang ini mendatangi rumah korban, yang pada saat itu korban sedang sakit, luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas. Sehingga pada saat pelaku mendatangi korban, korban dalam kondisi tidak bisa melakukan perlawanan. “Kemudian para pelaku ini langsung mendatangi rumah korban dan melayangkan senjata tajam kepada bagian beberapa tubuh korban. Sehingga mengakibatkan korban luka-luka, luka kepala, kemudian juga luka di telinga sebelah kiri yang dialami korban, kemudian juga luka bacokan di punggung. Sehingga korban mengalami luka-luka berat dan dirawat di rumah sakit,â€ katanya. Kapolres memaparkan, adapun latar belakang terjadinya pengeroyokan kekerasan terhadap korban, akibat korban dengan para pelaku mempunyai dendam pribadi, karena sebelumnya juga pernah terjadi konflik. “Kemudian pasal yang kita kenakan kepada para pelaku adalah pasal 170 ayat 2E KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,â€ ucap Kapolres. Kapolres menambahkan, para pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. “Dan dalam kurun waktu tiga hari kita lakukan pengejaran dan berhasil kita amankan para pelaku ini di luar luar kota Kabupaten Cianjur, tepatnya di Ciamis,â€ pungkas Kapolres. (dik/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: